Skip to content
Indonesian Community of Lawyers in Australia – ICLAS

Indonesian Community of Lawyers in Australia – ICLAS

  • HomeHome page of Indonesian Lawyers in Australia
  • About Us
  • Articles
  • Find a Lawyer
  • Contact
  • Privacy PolicyPrivacy Policy

Jangan Terjebak Dalam Mitos Seputar CTP

Hai para pengemudi kendaraan di Australia, tau kah kalian bahwa asuransi CTP/Greenslip saja tidak cukup?

Apa itu CTP/Greenslip? Sebelum dapat bisa mengemudikan kendaraan di Australia secara legal, anda diwajibkan secara hukum untuk mempunyai asuransi “CTP” atau disebut juga “Compulsory Third Party” untuk kendaraan tersebut (ini juga dikenal sebagai ‘greenslip’ di New South Wales).

Asuransi CTP berguna dalam meng-cover biaya kompensasi pihak lain yang terluka apabila kamu, atau siapapun yang mengendarai mobil kamu, terlibat dalam kecelakaan mobil. Asuransi ini mencover pengobatan medis orang tersebut, pendapatan yang hilang karena hilangnya pekerjaan, atau, dalam kasus yang lebih serius, ongkos kebutuhan perawatan yang berkelanjutan. 

Jadi tidak benar mitos bahwa asuransi CTP saja cukup, karena asuransi CTP tidak mencakup biaya kerusakan kendaraan atau properti orang tersebut (CTP hanya meng-cover cedera orang nya saja). Kamu mempunyai opsi untuk membeli asuransi seperti “Third Party Property Damage” (apabila kamu ingin menutupi biaya kerusakan mobil pihak lain) atau “Comprehensive Insurance” (apabila kamu juga ingin meng-cover kerusakan mobil kamu sendiri). Hal ini bersimpangan dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa asuransi CTP akan mengcover semua kerusakan. Adalah suatu obligasi bagi para pengemudi untuk berhati-hati dalam memastikan bahwa mobil mereka diasuransi secara benar untuk menghindari pengeluaran besar yang tidak diperlukan.

**Isi artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan umum. Kami anjurkan agar anda mencari nasihat spesifik sesuai situasi dan kondisi kamu.**

The content on this website, including articles, commentary, and opinions, is provided for general informational purposes only and does not constitute legal advice. The views expressed in articles are those of the individual authors and do not reflect the views of ICLAS, the writer’s employers, or other members.

While we strive to ensure the accuracy of information, no guarantees are made regarding its completeness, reliability, or relevance to your specific circumstances. You should not act or rely on any information contained on this website without first seeking professional legal advice.

Posted by Chris Halim, Lawyer (NSW)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading…
  • Instagram
  • Facebook
ICLAS is a self-funded, community-led organisation. We do not receive monetary contributions from political parties, government agencies or foreign government bodies.

Copyright © Indonesian Community of Lawyers in Australia Limited

%d